Inilah Tampang yang Beraksi di Rumah Mbak Dwi, Lihat Kakinya, Rasain
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Saat ini tersangka sedang didalami untuk mengetahui TKP lainnya aksi kejahatan yang dilakukannya," ungkap Kompol Tri Wahyudi.
Sementara, tersangka Dandi mengakui perbuatannya. Dia beraksi tidak sendiri, tetapi berdua dengan temannya.
"Teman saya sudah ditangkap, karena mencuri handphone," kata tersangka Dandi.
Tersangka Dandi mengatakan, dirinya membobol rumah mertua korban melalui pintu bagian belakang dengan linggis.
"Tiga handphone diambil. Kami masuk dan kami mengira korban sedang mudik," ujarnya.
Residivis kasus yang sama tersebut mengatakan tiga handphone yang dicuri telah dijual semuanya seharga Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Sejoli Begituan di dalam Mobil Berjalan, Videonya Viral, Pemeran Ternyata