Pencuri Spesialis Pecah Kaca di Tangerang Ditangkap, Sudah Beraksi 17 Kali
jpnn.com, TANGERANG - Komplotan pelaku pencurian barang berharga modus memecahkan kaca mobil yang sudah beraksi sebanyak 17 kali di Tangerang Kota, Banten, akhirnya ditangkap polisi.
"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 Kali," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing dalam konferensi pers digelar di Mapolres, Rabu.
Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial BS dan MP. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya berinisial RHN buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia mengatakan pelaku dalam aksinya menggunakan alat khusus untuk pecah kaca sebelum mencuri barang-barang berharga milik korban dari dalam mobil.
Sementara itu penangkapan pelaku dilakukan kepolisian berdasarkan adanya laporan korban bernama Ahmad Firdaus, 33, warga Batuceper yang mengalami pencurian pada Jumat (20/10) pukul 20.15 WIB.
"Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya.
Dari keterangan yang diperoleh, pelaku mengincar mobil yang parkir di depan jalan umum dan mengincar barang berharga seperti tas berisi handphone, uang maupun laptop dari dalam mobil yang ditinggalkan korban.
Adapun peran masing-masing dari komplotan ini yakni pelaku BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi. Total kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta.