Inilah yang Bikin Keluarga Curiga Bripda IDF Dibunuh Secara Terencana
Dua anggota Densus 88 Antiteror sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS (23) yang memegang senjata api dan Bripka IG (33) selaku pemilik senpi rakitan ilegal itu.
Versi polisi, pada saat kejadian Bripka IG tidak berada di lokasi kejadian. Akan tetapi, dari keterangan saksi dan tersangka IMS, senjata api ilegal rakitan itu milik Bripka IG.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7), Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan menyebut saat ini masih mendalami soal senjata api ilegal rakitan yang dipegang oleh Bripda IMS tersebut.
Penyidik akan mengonfrontasi kepada Bripka IG, bagaimana senjata api ilegal itu bisa ada pada orang yang bukan pemiliknya.
"Kami masih melakukan pendalaman. Nanti kami akan lalukan konfrontasi kepada kedua orang ini terkait dengan asal usul senjata," ucap Surawan.
Terkait dengan isu tentang bisnis senjata api di antara tersangka dan korban, Surawan mengatakan bahwa hasil penyidikan sementara belum menemukan adanya indikasi tersebut.(antara/jpnn)