Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

INKINDO DKI Berharap SE MenPUPR Nomor 10 / 2018 Direvisi

Senin, 19 November 2018 – 16:35 WIB
INKINDO DKI Berharap SE MenPUPR Nomor 10 / 2018 Direvisi - JPNN.COM
Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta Imam Hartawan (kiri). Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 mengundang reaksi dari perusahaan jasa konsultan di DKI Jakarta. Dalam surat edaran baru ada perubahan segmentasi pasar sehingga dikhawatirkan pembagian "kue" tidak merata.

Dalam SE tersebut, diatur segmentasi pasar, kelas kecil (K) maksimum Rp 1 miliar, menengah (M) > Rp 1 miliar - 2,5 miliar dan besar (B) > Rp 2,5 miliar. Dengan SE tersebut, pasar kelas kecil dan menengah semakin besar. Sedangkan kelas besar, dikhawatirkan mendapat peluang lebih kecil sehingga memengaruhi income perusahaan.

DPP INKINDO DKI Jakarta mengharapkan adanya peninjauan kembali, khususnya terkait dengan segmentasi pasar, yang kurang kondusif bagi usaha konsultan kualifikasi Besar.

"Dengan adanya SE baru ini perusahaan jasa konsultan kecil dan menengah yang peluangnya lebih banyak. Sedangkan yang besar peluangnya semakin kecil," kata Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta Imam Hartawan, di sela-sela sosialisasi SE Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 di Jakarta, Senin (19/11).

Dikatakan, dengan sosialisasi ini diharapkan bisa didapatkan informasi jelas tentang SE baru tersebut. Sebab, bisa saja pemerintah telah memetakan segmentasi pasarnya sesuai proyek yang ada dengan jumlah konsultan sesuai kualifikasinya,

Disampaikan, dalam sosialisasi ini juga terbuka untuk melakukan diskusi guna memberikan masukan-masukan terhadap revisi SE No 10/2018 ini, mengingat hanya berlaku untuk lelang dini sampai 31 Desember 2018.

"Kami mengusulkan agar ada peninjauan segmentasi pasar agar antara kelas kecil, menengah, dan besar punya peluang yang sama," ucapnya.

Diharapkan aturan tentang segmentasi pasar bisa direvisi dalam Peraturan Menteri PUPR yang baru hasil revisi Permen PUPR No 31 Tahun 2015. Hal yang perlu dicermati antara lain terkait dengan segmentasi pasar, KSO, dan lain-lain, yang masih perlu dikaji lebih lanjut dan diharapkan INKINDO dilibatkan dalam setiap diskusi atau kajian dalam memutuskan regulasi terkait.

INKINDO DKI berharap SE Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 direvisi, terkait perubahan segmentasi pasar sehingga dikhawatirkan pembagian kue tidak merata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News