INKINDO DKI Berharap SE MenPUPR Nomor 10 / 2018 Direvisi
Dalam SE itu juga diatur tentang perjanjian kerja sama. Di mana disebutkan, KSO (Kerja Sama Operasi) bisa dilakukan antar pelaku usaha yang memiliki kualifikasi setara (Menengah dan Menengah, Besar dan Besar). KSO dapat dilakukan antar penyedia jasa dengan kualifikasi 1 tingkat di bawahnya (B dan M, M dan K). Kualifikasi leadfirm harus setara atau lebih tinggi dari anggota KSO.
Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP terkait dengan Tender Cepat , Pengadaan Langsung, dan Penunjukan Langsung, juga merupakan aturan baru sebagai turunan dari Perpres No 16 Tahun 2018, menurut Imam perlu dipahami. Karena hal ini akan diterapkan baik untuk jasa konsultansi konstruksi maupun non konstruksi di seluruh kementerian, daerah dan lembaga pemerintah.
"Hasil sosialisasi hari ini diharapkan menjadi masukan DPP INKINDO DKI Jakarta dalam pembahasan isu-isu strategis di forum Munas INKINDO 21-23 November di Semarang. Di samping meningkatkan pemahaman anggota INKINDO DKI Jakarta tentang regulasi terkait pengadaan jasa konsultansi pemerintah," tutupnya. (esy/jpnn)