Inpres Gangguan Keamanan Tak Perlu Dicemaskan
Ruang Lingkup Beda dengan RUU KamnasSelasa, 29 Januari 2013 – 18:38 WIB
Sementara rehabilitasi dilakukan oleh gabungan lembaga pemerintah terkait yang tergabung dalam aksi terpadu. Untuk gangguan keamanan, kata dia, penanganannya dipusatkan di Polri.
"Prinsipnya bahwa sekarang tidak bisa menunggu lagi kalau ada gangguan keamanan. Inpres ini untuk gangguan keamanan bukan ancaman, jadi tingkatnya masih gangguan keamanan, bukan ancaman dalam rangka tertib sipil. Kalau ancaman tingkatnya sudah ekskalasi tinggi" tuturnya.
Menhan mengatakan juga, kepala daerah diminta berperan aktif juga dalam mencermati gangguan keamanan di daerah masing-masing. Selama ini, lanjutnya, tugas kepala daerah untuk memperhatikan kondisi keamanan sudah masuk dalam Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial