Instruksi Kejagung, Buka Lagi Kasus PTPN XIII
Senin, 08 Februari 2010 – 20:59 WIB
Dengan dibukanya kembali kasus PTPN XIII, Darmono mengharapkan ada bukti baru atau novum, terkait kerugian negara yang dialami. “Kendala saat itu, ketika hendak mengaudit kerugian negara, BPK Pontianak menyatakan audit BUMN dilakukan oleh BPK Pusat. Namun setelah beberapa kali ekspose di BPK Pusat, tiba-tiba BPK menyatakan kesulitan melakukan audit karena kurang tenaga auditor,” katanya. Kendala ini, lanjutnya, diharapkan tak akan terjadi saat kasus dibuka kembali. Informasi terakhir, kata Darmono, kasus tersebut dihentikan penyidikannya.
Pada akhir 2005, Akhmaluddin disangka melakukan tindak pidana korupsi, saat itu dirinya menjabat Direktur Utama PTPN XIII (Persero) Pontianak. Objeknya adalah pembangunan pabrik minyak sawit (PMS) Rimba Belian pada tahun 2002, sebesar Rp30 miliar saat dirinya menjabat Direktur Utama di PTPN XIII Kalbar. Pada 9 Februari 2006, Kejati Kalbar menetapkannya sebagai tersangka.