Instruksi Menag Yaqut soal Sertifikat Halal Tidak Main-Main, Cermati 18 Poin
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendesak implementasi sertifikasi halal produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kemenag dipercepat.
Desakan Menag Yaqut ini tertuang dalam Instruksi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.
Instruksi yang terbit sejak 8 Februari 2023 itu berlaku untuk satuan kerja di tingkat pusat, daerah, unit pelaksana teknis (UPT), dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).
Untuk itu, instruksi diberikan kepada para pejabat Eselon I pusat, pimpinan PTKIN, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Sekretaris Baznas, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala UPT, Kepala Madrasah Negeri, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
“Ini bagian upaya kami dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, Minggu (12/2).
Kementerian Agama, ujarnya, harus bergerak cepat, sekaligus memberi contoh. Karenanya, percepatan sertifikasi halal itu harus juga berangkat dari produk dan kantin di Kementerian Agama, pusat hingga KUA.
Jangan sampai produk dan kantin Kemenag justru belum tersertifikasi halal. Kemenag harus memberikan contoh. Instruksi ini harus segera dilakukan, sambungnya.
Dalam instruksi tersebut, Menag Yaqut meminta jajarannya untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin.