Instruksi Menaker Ida Fauziyah terkait Perlindungan Buruh dari Wabah Corona
Rabu, 18 Maret 2020 – 05:50 WIB
Menaker sendiri memastikan bahwa buruh yang berada dalam pemantauan COVID-19, dikarantina jika diduga terjangkit penyakit tersebut, dan jika terbukti menderita virus itu sesuai dengan keterangan dokter resmi maka pengupahannya akan dijamin sesuai dengan undang-undang. (antara/jpnn)