Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kornas MP BPJS Minta Jaminan Kesehatan Pekerja Dikelola BP Jamsostek

Jumat, 29 November 2019 – 02:35 WIB
Kornas MP BPJS Minta Jaminan Kesehatan Pekerja Dikelola BP Jamsostek - JPNN.COM
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Karut-marutnya tata kelola program jaminan kesehatan nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga tembus defisit Rp32 triliun di tahun 2019 ini membuktikan bahwa ada yang salah dalam tata kelola program Jaminan Kesehatan Nasional di BPJS Kesehatan.

Meski pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen pada tahun 2020, potensi defisit tetap akan terus terjadi. Hal ini akibat peserta JKN yang dikelola BPJS Kesehatan terlalu besar hingga mencapai lebih dari 222 juta orang. Demikian disampaikan Hery Susanto Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) melalui siaran persnya di Jakarta (27/11).

"Pemerintah melalui BPJS Kesehatan tidak mampu mengelola JKN akibat tersentralisasi nya pengelolaan JKN seluruh rakyat Indonesia semuanya di BPJS kesehatan," kata Hery Susanto dalam keterangan persnya, Kamis (28/11).

Pengelolaan JKN mestinya tidak lagi menjadi domain total BPJS Kesehatan. Beban kepesertaan yang ditanggung BPJS Kesehatan terlalu besar.

Menurut Hery Susanto segmen peserta JKN harus dipilah dan dibagi berdasarkan kelas pekerja. Untuk jaminan kesehatan pekerja baik pekerja penerima upah (PPU) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikelola oleh BP Jamsostek.

"Negara melalui BPJS Kesehatan hanya mengurusi JKN peserta bantuan iuran (PBI) dan ASN maupun non ASN yang dibayar menggunakan APBN dan APBD, untuk itu beban kepesertaan harus dibagi jangan semuanya dikelola BPJS Kesehatan," katanya.

PBPU yang selalu dijadikan kambing hitam karena sering menunggak iuran harus dipilah, yang tidak mampu karena tergolong warga miskin masuk daftar peserta bantuan iuran (PBI) yang menjadi tanggungan APBN dan APBD, sedangkan PBPU yang mampu program JKN nya dikelola BP Jamsostek. Sedangkan peserta bukan pekerja masuk dalam daftar PBI yang diurusi BPJS Kesehatan.

"Dengan segmen peserta dari unsur pekerja penerima upah dan peserta bukan penerima upah dikelola BP Jamsostek maka beban BPJS kesehatan menjadi berkurang dan hanya fokus urusi PBI, ASN dan non ASN," kata Hery Susanto.

Karut-marutnya tata kelola program jaminan kesehatan nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan hingga tembus defisit Rp32 triliun di tahun 2019 membuktikan bahwa ada yang salah dalam tata kelola program Jaminan Kesehatan Nasional di BPJS Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News