Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Intan: RUU SDA Jamin Hak Warga Memperoleh Air Bersih

Minggu, 02 Desember 2018 – 23:47 WIB
Intan: RUU SDA Jamin Hak Warga Memperoleh Air Bersih - JPNN.COM
Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) Intan Fitriana Fauzi. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) Intan Fitriana Fauzi menilai semangat utama dalam RUU tersebut adalah menjamin hak tiap warga negara memperoleh air bersih.

Menurut Intan, air bersih merupakan hak dasar manusia sehingga salah satu sorotan dalam RUU SDA adalah penguasaan air bersih oleh perusahaan swasta.

“Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat adalah banyak perusahaan swasta mengelola sumber daya air. Harus dipisahkan antara sumber daya air dengan penggunaan air,” kata Intan di Jakarta, Jumat (30/11) lalu.

Intan yang merupakan anggota Komisi V DPR RI itu mengatakan logikanya SDA tidak dimiliki dan tidak dikuasai orang-perorang ataupun pihak swasta.
Namun menurut dia, pengelolaan SDA itu sama seperti batu bara maupun minyak bumi namun sepanjang sesuai dengan ketentuan yaitu demi kepentingan masyarakat sesuai Pasal 33 UUD 1945.

“Harapan masyarakat bahwa RUU SDA ini akan berpihak penuh pada masyarakat karena dalam hal mendapatkan air bersih," ujarnya.

Selain itu, Intan mengatakan salah satu yang menjadi sorotan adalah akses masyarakat dalam mendapatkan air bersih misalnya di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kurang mendapatkan akses.

Karena itu, dia mengatakan infrastruktur untuk memperoleh air bersih harus dipersiapkan dengan matang dan diserahkan kepada siapa.

"Lalu yang menjadi persoalan adalah di era otonomi daerah, bisa jadi lokasi sumber daya air pertemuan di antar kabupaten, nah itu siapa kewenangan pengelolaannya," katanya.

Menurut Intan, air bersih merupakan hak dasar manusia sehingga salah satu sorotan dalam RUU SDA adalah penguasaan air bersih oleh perusahaan swasta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News