RUU SDA Disahkan, Ada 10 Materi Pokok, soal AMDK Tidak Berubah
jpnn.com, JAKARTA - RUU SDA (Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air) disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9).
UU SDA yang terdiri dari 16 Bab dan 79 pasal ini dipastikan masih tetap memberikan peluang bagi para pelaku usaha untuk mengelola sumber daya air.
Saat menyampaikan laporan di depan rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Wakil Ketua V DPR Lasarus, mengatakan, RUU SDA ini telah mendapat persetujuan seluruh fraksi secara bersama dengan pemerintah dalam Forum Papat Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan pada Senin, 26 Agustus 2019. RUU SDA ini merupakan inisiatif DPR pada 10 April 2018.
“Air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya.
Ada 10 materi pokok yang diatur dalam UU SDA ini. Pertama, penguasaan negara dan hak rakyat atas air. Kedua, wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan SDA. Ketiga, pengelolaan SDA.
Keempat, perijinan penggunaan SDA. Kelima, sistem informasi SDA. Keenam, pemberdayaan dan pengawasan. Ketujuh, pendanaan. Kedelapan, hak dan kewajiban, Kesembilan, partisipasi masyarakat. Kesepuluh, koordinasi.
“Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan penyidikan dan pidana atas pelanggaran ketentuan dalam UU ini. UU ini menegaskan hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dijamin oleh negara. Selain itu, juga menjamin hak rakyat dalam memperoleh akses untuk pemanfaatan SDA,” ucapnya.
Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan, RUU SDA merupakan manifistasi dan semangat cita-cita serta komitmen pemerintah dan DPR dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara atas air, sebagaimana tercantum dalam UUD NRI tahun 1945 dan putusan MK tentang pembatasan pengelolaan SDA.