Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Internal KPK Sebut Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka

Selasa, 07 November 2017 – 08:47 WIB
Internal KPK Sebut Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka - JPNN.COM
Ketua Umum Golkar Setya Novanto membuka acara Indonesia Bershalawat di Probolinggo. Foto: Ist

Di KPK juga tidak berlaku surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Seperti di kepolisian atau kejaksaan. Artinya, setiap kasus di komisi antirasuah yang naik ke penyidikan harus diselesaikan hingga berkekuatan hukum tetap. ”Penetapan tersangka itu ketika dua alat bukti sudah ditemukan,” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menambahkan, KUHAP tidak mengharuskan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana disebut dengan tersangka. Penggunaan kata “diduga” itu umumnya merupakan strategi penyidik. ”Pada posisi sprindik, hal seperti itu (tidak disebut tersangka) sudah biasa. Yang benar justru seperti itu,” terangnya.

Strategi tersebut umumnya digunakan ketika penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan memeriksa para saksi. Tujuannya, agar seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tidak merasa menjadi main target saat penyidikan baru digelar. ”Kecuali kalau tangkap tangan, di sprindik dan SPDP biasanya sudah pasti ada kata tersangka karena barang buktinya jelas,” paparnya.

Sampai saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Setnov. Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga belum mau membenarkan atau membantah SPDP itu. Dia hanya menyatakan bahwa pihaknya masih fokus pada penanganan perkara e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong dan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. ”Belum tahu (ada SPDP, Red),” kata Febri.

Penetapan tersangka di awal penyidikan memang dihindari KPK. Sebab, berkaca pada sebelumnya, KPK kalah oleh Setnov dalam praperadilan di PN Jakarta Selatan. Kala itu, hakim Cepi Iskandar menganggap penetapan orang nomor satu di parlemen itu sebagai tersangka di awal penyidikan tidak sah.

Nah, pertimbangan hakim itu mungkin menjadi pertimbangan KPK agar tidak mengumumkan Setnov sebagai tersangka di awal penyidikan. Hal itu sebelumnya disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Danil Anzar Simanjuntak. Dahnil menyarankan KPK langsung menahan Setnov agar tidak beralasan sakit ketika diperiksa sebagai tersangka.

”Saran saya, Pak Setya Novanto harus terus rutin makan obatnya dan jangan terlalu letih bekerja memikirkan rakyat agar bisa tetap sehat dan bugar,” sindir pria yang akrab disapa Anin tersebut.

Untuk diketahui, KPK kemarin sejatinya mengagendakan pemeriksaan Setnov. Hanya, dia tidak hadir. Setnov meminta KPK untuk izin ke Presiden Joko Widodo sebelum melakukan pemeriksaan.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru terhadap Setya Novanto usai Ketua Umum Golkar tersebut bersaksi di sidang terdakwa kasus e-KTP, Jumat lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close