Interpelasi Moratorium Remisi, DPR Dinilai Bela Koruptor
Minggu, 11 Desember 2011 – 20:37 WIB
Sudah 28 anggota yang menandatangani dukungan. Sesuai syarat pengajuan, hak interpelasi minimal harus didukung 25 anggota DPR dari dua fraksi. Dengan 28 nama dari 7 fraksi, pengajuan hak interpelasi sudah bisa diajukan. "Dasar pengetatan pemberian remisi bagi para koruptor yang hanya berlandaskan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM cacat hukum," kata Bambang. (boy/jpnn)