Investasi Bodong Hadirkan Kerugian Rp 126 Triliun
Sabtu, 05 November 2016 – 01:52 WIB
Menurut Kepala Bagian Industri Keuangan Non-Bank, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Probo Sukesi, kerugian masyarakat akibat penipuan dengan modus arisan berantai, multi-level marketing, dan koperasi abal-abal telah mencapai Rp 126,5 triliun.
Kerugian tersebut tercatat pada periode 1975–2016.
Salah satu modus penipuan berkedok investasi yang kini patut diwaspadai masyarakat, tawaran simpanan dengan keuntungan di atas bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni sekitar delapan persen per tahun. (rin/c20/noe/jos/jpnn)