IOI Digugat Pembatalan PKPU, Kreditur Justru Khawatirkan Ini
“Sidang dilakukan pada 11 Oktober 2022. Kami memberikan penjelasan sebenar-benarnya, termasuk proses pembayaran kepada kreditor yang telah dilaksanakan termasuk yang telah lunas,” ujarnya.
Sejauh ini pihak PT IOI sudah menunjukkan langkah taat hukum dengan menunaikan pembayaran secara bertahap. "Jadi, rasanya gugatan baru ini akan sangat merugikan banyak pihak," ujarnya.
Manajemen IOI sendiri telah melakukan pembayaran cicilan yang dipercepat kepada 1.041 nasabah sebagai wujud nyata menjalankan kewajiban dari putusan PKPU atas terjadinya keterlambatan pembayaran produk HYPN senilai Rp 1,9 triliun.
Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai 2027. Manajemen IOI yang justru mempercepat pembayaran pada Desember 2020.
Sejak homologasi PKPU disepakati September 2020, dan pembayaran kewajiban diperecepat oleh IOI mulai Desember 2020, berbagai gangguan dilancarkan sebagian kreditur yang tidak puas, salah satunya upaya pemidanaan terhadap Direktur Utama PT IOI Sean William Henley.
Sean William Henley atau SWH saat itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara tindak pidana bank ilegal dan penipuan 32 orang nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp47,1 miliar pada Oktober 2020.
Namun, hasil putusan onslag dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Februari 2022 memutuskan PT IOI terbebas dari segala tuntutan pidana terkait penerbitan HYPN yang mengakibatkan terjadinya restrukturisasi pembayaran kepada para kreditor. (jlo/jpnn)