Produk HYPN IOI Itu Perjanjian Utang Piutang, Bukan Persoalan Perbankan
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT IndoSterling Optima Investa (IOI) Hasbullah bahwa menyatakan produk High Promissory Notes (HYPN) yang kini diperkarakan secara pidana sesungguhnya bukan persoalan perbankan.
Produk yang sudah dijalankan sejak 2012 dalam lingkup terbatas ini pada dasarnya merupakan perjanjian utang-piutang antara IOI dan kreditur.
“Ini adalah suatu bentuk utang piutang yang diberikan kreditur kepada IOI untuk dilakukan kegiatan usaha yang merujuk pada perjanjian,” ujar Hasbullah di Jakarta, Selasa (8/6).
Hasbullah juga menegaskan adanya putusan inkrah dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi sinyal kuat bahwa persoalan yang muncul dari produk HYPN ini bukan masuk ke ranah pidana.
“Saat ini sangkaan hukum yang diarahkan adalah Pasal 46 ayat 1 UU Perbankan, di dalamnya diarahkan bahwa IOI telah mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal,” ujar dia.
Menurut Hasbullah, ini keliru karena IOI tidak melaksanakan pengumpulan dana masyarakat sebagai simpanan oleh karenanya tidak perlu dan tidak ada aturan IOI harus mendapatkan izin BI atau OJk dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Terkait pembayaran restrukturisasi atas putusan PKPU yang telah berjalan tujuh tahap itu, kata Hasbullah, menjadi itikad baik dari pihak IOI untuk menyelesaikan persoalan ini
Dia juga mengatakan adanya pembayaran secara bertahap atas putusan PKPU ini menandakan bahwa produk HYPN ini bukanlah bentuk dari investasi bodong.