IP Pura-Pura Pinjam Motor Untuk Jemput Pacar, Ujungnya Ditangkap Polisi
“Petugas kemudian menurunkan pelaku di sekitar Palima, Kecamatan Curug, Kota Serang,” kata kapolsek.
Kepada polisi, IP mengaku sudah menjual motor curian kepada penadah AD (35) dan RD (20) yang berada di Kabupaten Pandeglang.
“Kami langsung mengejar dan menangkap AD (35) dan RD (20),” kata Ferry.
Dari hasil pengembangan, AD dan RD merupakan penadah yang kerap membeli motor curian.
"Kami kembangkan ke penadahnya, hasilnya didapatkan 15 unit motor dari hasil pengembangan," ujar Ferry.
Kini, IP sudah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kemudian, untuk AD (35) dan RD (20) dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (cuy/jpnn)