Ipda MKS Terlibat Pemerkosaan ABG di Parimo? Irjen Agus Nugroho Bilang Begini
Begitu pula proses pemeriksaan yang mengedepankan asas profesionalisme sehingga penanganan lebih terbuka.
"Tetap kami sampaikan hasil pemeriksaan dan kami jalankan proses hukum sesuai aturan yang ada," ucap Irjen Agus.
Polisi sebelumnya sudah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.
Para tersangka itu ialah HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.
Akan tetapi, dari 10 tersangka baru tujuh orang yang ditahan, sedangkan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, yakni AW, AS dan AK.
"Kami memperingati ketiganya segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum," ucap Agus.
Dia juga meminta bagi warga yang melihat atau mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut agar segera melapor kepada kantor polisi terdekat.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?