Ipda OS Tersangka Penembakan PP dan MA Belum Ditahan, Kombes Zulpan Bilang Begini
Sabtu, 11 Desember 2021 – 09:25 WIB
Dalam kasus itu, salah seorang korban penembakan yang berinisial PP meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: