Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ipda OS Tersangka Penembakan PP dan MA Belum Ditahan, Kombes Zulpan Bilang Begini

Sabtu, 11 Desember 2021 – 09:25 WIB
Ipda OS Tersangka Penembakan PP dan MA Belum Ditahan, Kombes Zulpan Bilang Begini - JPNN.COM
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di kantornya, Rabu (1/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Dalam kasus itu, salah seorang korban penembakan yang berinisial PP meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Penyidik Polda Metro Jaya belum menahan Ipda OS, tersangka penembakan PP dan MA di exit Tol Bintaro. Kombes Zulpan memberi penjelasan begini.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close