IPS & Importir Tak Usah Ragu Bermitra dengan Peternak Lokal
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian (Kementan) Fini Murfiani meminta pelaku industri pengolahan susu (IPS) dan importir tidak ragu bermitra dengan peternak sapi lokal.
Sebab, Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 yang mewajibkan pelaku industri pengolahan susu dan importir bermitra dengan peternak lokal dan menyerap susu segar dalam negeri memberi keuntugan.
Salah satunya memberikan pilihan bagi industri pengolahan susu dan importir bermitra sesuai dengan kebutuhan dan spesialisasinya.
"Kami akan melakukan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemitraan ini agar sesuai harapan pemerintah (peningkatan produksi dan kualitas serta serapan SSDN meningkat) dan terukur," kata Fini, Kamis (8/3).
Fini berharap produktivitas dan kualitas susu segar dalam negeri bisa mengalami peningkatan.
Dalam pedoman teknis yang mengatur pelaksanaan Permentan 26/2017, terdapat dua jenis kemitraan yang bisa dilakukan oleh industri pengolahan susu dan importir.
Pertama, pemanfaatan susu segar dalam negeri (SSDN) yang harus dilakukan oleh industri pengolahan susu didasarkan pada kesesuaian jumlah produksi peternak dengan kapasitas produksi riil dari pelaku usaha itu.
Bagi industri pengolahan susu yang telah melakukan pemanfaatan SSDN diharapkan tetap menyerap bahan dari mitra yang sama.