Iptu Hartam Jalidin Diadili, Kasusnya Bikin Malu Korps Bhayangkara
Selain menghadirkan saksi anak, JPU juga menghadirkan saksi Nurharpani rekan kerja pelapor Depy Arianti yang tidak lain istri terdakwa Hartam Jalidin, yang mengenal pelapor sejak sama-sama bertugas menjadi staf pengajar di salah satu madrasah di kota Palembang.
"Depy ini sejak kasus ini mencuat sering curhat tentang perilaku suaminya kepada saya, bahkan untuk mencukupi kebutuhan enam orang anaknya ini, Depy mengajar di dua sekolah sekaligus," kata saksi Nurparhani.
Sejak ditelantarkan oleh terdakwa Hartam Jalidin, lanjut saksi tak jarang pelapor Depy Arianti meminta bantuannya meminjamkan sejumlah uang, yang hingga saat ini jika dihitung uang yang dipinjam rekannya tersebut sudah mencapai lebih kurang Rp30 juta.
Sembari meneteskan air mata, sebagai rekan kerja saksi Nurpahani tidak keberatan memberikan bantuan pinjam uang tersebut dikarenakan Depy Arianti masih mempunyai tanggungan enam orang anak yang masih kecil.
Usai sidang, tim penasihat hukum terdakwa Hartam Jalidin memilih enggan untuk diwawancarai menanggapi perihal kasus yang menjerat kliennya.
"Nanti saja, pas keterangan terdakwa saja," singkat salah satu penasihat hukum terdakwa dibincangi sejumlah awak media sembari mendampingi terdakwa Hartam Jalidin digiring keluar ruang sidang.
Sementara, JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH menyampaikan, pemeriksaan perkara akan kembali dilanjutkan pada sidang Selasa pekan depan dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan ahli di persidangan.
"Untuk terdakwanya sendiri saat ini telah di bangku panjangkan (nonjob) di Polda Sumsel, tinggal menunggu putusan inkrah majelis hakim PN Palembang saja," tukas JPU Indah.