Iptu Hartam Jalidin Diadili, Kasusnya Bikin Malu Korps Bhayangkara
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Palembang menghadirkan saksi Depy Arianti yang pada intinya menerangkan adanya peristiwa penelantaran anak diduga akibat adanya Wanita Idaman Lain(WIL).
Diterangkan saksi Depy Arianti, ketidakharmonisan hubungan rumah tangga itu terjadi sekira tahun 2018 silam, yang mana memergoki suaminya berselingkuh dan telah tinggal serumah dengan seorang wanita bernama Sri Winarti (DPO) saat berdinas di Polres Lubuklinggau.
Seperti telah ikhlas, istri terdakwa pun meminta agar suaminya yakni terdakwa Hartam Jalidin dapat dihukum seberat-beratnya termasuk dipecat dari kepolisian, karena dianggap telah memalukan Korps Bhayangkara dengan menelantarkan istri dan enam orang anak demi WIL.
Untuk diketahui, sebagaimana dakwaan JPU terdakwa Hartam Jalidin dijerat oleh JPU melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.(sumeks)