IPW Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penipuan Investasi
Rabu, 27 Februari 2013 – 17:16 WIB
Untuk diketahui, Direktorat I Kejahatan Transnasional Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, mulai menangani kasus penipuan ini sejak awal November tahun lalu. Seperti diumumkan oleh Mabes Polri pasangan suami isteri pemilik PT Indo Multi Niaga (IMN) adalah terlapor dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai A$ 100 juta lebih atau setara dengan Rp 1 triliun dalam kurs Rp 9.980 per dollar Australia milik perusahaan pertambangan asal Australia, Emperor Mines.
Direktur Emperor Mines, Bradley, mitra usaha PT IMN dalam pengelolaan tambang emas Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur dalam laporannya kepada polisi, menyatakan, dana sebesar itu sebenarnya adalah dana investasi untuk menggarap proyek tambang Tujuh Bukit. Namun, pihaknya hanya bisa gigit jari setelah Andreas dan Miranda ingkar janji.
Meski telah mengantongi dana investasi dari Emperor, namun saham tak kunjung dialihkan ke perusahaan ini. Suami isteri itu justru mengalihkan hak Emperor itu ke pihak lain. Tidak hanya itu, pengalihan juga dibarengi dengan pengusiran ahli-ahli pertambangan Emperor yang membantu eksplorasi Tujuh Bukit beberapa bulan silam. Kabar yang beredar, Andreas dan Miranda telah mengalihkan kepemilikan saham yang semestinya menjadi hak Emperor itu ke pengusaha ternama bernama Edwin Soeryajaya.