IPW Minta Kapolri Bebaskan Tersangka
Kamis, 29 Desember 2011 – 10:47 WIB
Dijelaskan Neta, seharusnya atasan mereka, Kapolresrta, justru menangkap pengusaha pertambangan yang beroperasi tanpa ada izin dari Kementerian Kehutanan. Kata dia, penambangan di hutan tanpa izin Kementerian Kehutanan melanggar pasal 50 UU 41 tahun 1999 tentang kawasan hutan dengan sanksi minimal 10 tahun penjara.
"Tapi pelanggaran ini tidak diproses Kapolres. Bahkan Kapolres memimpin pertemuan dengan berbagai pihak dan menyatakan akan mengawal penambangan tersebut," ungkapnya.
Ironisnya, kata dia, latar belakang dan pemihakan ini tidak diusut oleh Propam Polri. Pengusutan hanya dfokuskan saat rakyat memblokade pelabuhan. Padahal aksi blokade itu adalah bagian dari upaya rakyat untuk berjuang agar kasus penambangan yang merusak lingkungan itu mendapat perhatian dan pemihakan pejabat polisi terhadap perusahaan tambang disudahi. "Serta, agar teman mereka yang ditangkap polisi dibebaskan," ungkapnya.