IPW mengimbau Kapolri mnunjukkan profesionalitas Polri dalam menangani kasus Bima, dengan cara mmbebaskan 38 tersangka dan memeroses Kapolres yang mendukung pengusaha yang melanggar UU. "Jika ke 38 tersangka tetap diproses dan Kapolres dibiarkan tanpa proses, sama artinya Kapolri menjadi Polri sebagai institusi hukum anti rakyat," ujar Neta S Pane. (boy/jpnn)
JAKARTA--Setelah membebaskan sembilan dari 47 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), polisi diminta segera