IPW: Penganiayaan Wartawan di Kaltara Coreng Presisi Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Bidpropam Polda Kaltara memeriksa Briptu HSB terkait dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang wartawan berinisial M.
Sugeng mengatakan bahwa serangan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik atas informasi.
"Karena itu harus ditindak tegas oleh Kapolda Kaltara dengan memerintahkan Bidpropam Polda Kaltara harus segera turun memeriksa dan menahan oknum polisi tersebut," kata Sugeng kepada wartawan, Jumat (4/3).
Menurutnya, bila oknum polisi tersebut memiliki jabatan harus dicopot dari jabatannya dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Bila terbukti (bersalah) diajukan ke peradilan pidana dan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," lanjutnya.
Karena, Sugeng mengatakan bahwa tindakan Briptu HSB telah mencoreng nama baik Polri, serta program Polri Presisi. "Tindakan tersebut adalah perbuatan pidana tentu mencoreng nama baik Polri yang sedang diwujudkan oleh Kapolri dengan program Polri Presisinya," kata Sugeng.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmad mengatakan akan menidaklanjuti terkait adanya laporan tersebut, jika Briptu HSB terbukti bersalah maka akan diproses secara hukum. "Kalau peristiwa itu benar tentunya akan diproses sesuai hukum," kata Budi kepada wartawan. (dil/jpnn)