IPW Sebut Bareskrim Telah Keluarkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, Ada Nama Brigjen Prasetyo Utomo
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, buronan kasus korupsi Djoko Tjandra bisa berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat, lalu menghilang lagi karena memiliki surat jalan.
Neta menuturkan, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam surat jalan itu, Djoko disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.
“Ini jadi pertanyaan, apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Djoko Tjandra," ujar Neta dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Rabu (15/7).
Neta menerangkan, Biro Karokorwas tersebut tidak punya urgensi mengeluarkan surat jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.
IPW pun mempertanyakan siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu.
"Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra? Untuk itu, Komisi III DPR harus membentuk Pansus Djoko Tjandra untuk mengusut kemungkinan adanya persekongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu," tegas Neta.
Tak hanya itu, IPW juga meminta agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Prasetyo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.