DPR Cecar Dirjen Imigrasi Terkait Djoko Tjandra: Bapak Jangan Tutup-Tutupi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR mencecar Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting terkait bebasnya buronan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko S Tjandra keluar masuk Indonesia.
Apalagi diduga, Djoko Tjandra bisa mendapat e-KTP, paspor, dan mendaftarkan langsung PK ke PN Jaksel dengan bebas alias tidak ditangkap.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Herman Herry, sejumlah anggota mempertanyakan apa yang dilakukan Imigrasi sehingga Djoko bisa melakukan itu dengan bebas.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Dirjen Imigrasi tidak hanya sebagai pelaksana teknis administrasi terkait fungsi keimigrasian.
Namun, kata dia, Dirjen Imigrasi adalah seorang penegak hukum, karena di dalam UU itu ada sejumlah tindak pidana yang kewenangannya diberikan kepada PPNS Keimigrasian.
Arsul mengatakan seluruh rakyat Indonesia sudah membaca berita bahwa sejak beberapa tahun lalu Djoko sudah menanggalkan kewarganegaraan Indonesia menjadi warga negara Papua Nugini.
"Dari sisi hukum kewarganegaraan, Djoko Tjandra ini adalah WNA. Bagaimana seorang WNA bisa mendapatkan paspor?" kata Arsul dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Herman Herry itu.
Arsul lantas mempertanyakan di mana letak prinsip kehati-hatian Ditjen Imigrasi sebelum mengeluarkan paspor pada orang yang diketahui sebagai buronan, dan terpidana kasus korupsi yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.