IPW Ungkit Kasus Novel Baswedan di Bengkulu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane meminta kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet yang diduga dilakukan Novel Baswedan saat menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu dilimpahkan ke pengadilan.
Apalagi di sisi lain, Polri telah mengungkap penyiraman air keras terhadap Novel.
"Dengan mulai terungkapnya pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan oleh Polri, Jaksa Agung harus mau bersikap fair dan profesional untuk melimpahkan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan penyidik KPK itu di Bengkulu," kata Neta, Sabtu (28/12).
IPW mengingatkan kasus dugaan pembunuhan itu terjadi saat Novel masih menjadi penyidik di Polda Bengkulu. Novel memimpin penangkapan terhadap sejumlah tersangka yang diduga sebagai pencuri sarang burung walet.
Novel diduga melakukan penganiayaan dan menembak tersangka hingga satu orang tewas dan empat lainnya cacat permanen. Keluarga korban sudah bertahun-tahun mencari keadilan atas peristiwa ini, tetapi hingga kini tak kunjung mendapatkannya.
Novel seperti superpower dan kebal hukum hingga tidak tersentuh. "Sampai para aktivis hak asasi manusia pun lebih membela Novel ketimbang keluarga korban yang dizalimi," papar Neta.
Oleh sebab itu, IPW mengingatkan semua pihak bahwa Novel adalah tersangka kasus penembakan di Bengkulu yang menyebabkan satu orang tewas dan empat luka permanen. Menurut dia, kasusnya sudah di-deponering Presiden Jokowi, tetapi keluarga korban menang di praperadilan atas deponering tersebut. "Ironisnya, hingga saat ini, Jaksa Agung tak kunjung melimpahkan kasus itu ke pengadilan," heran Neta.
IPW mengimbau para elite kekuasaan, seperti Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri harus fair terhadap rasa keadilan keluarga korban penembakan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu.