Iqbal Buka Suara Soal Penahanan Tersangka Kasus Pemalsuan Data dan Pengalihan Aset UHO
Minggu, 30 Januari 2022 – 12:40 WIB
Iqbal menyebutkan kalau kliennya masuk dalam perkara pemalsuan surat-surat, seharusnya pihak Kejati membuktikan dahulu pemalsuannya.
Baca Juga:
"Sampai saat ini kami tidak melihat adanya bukti dari penyidikan pidana terkait dugaan surat palsu tersebut, sehingga eksistensinya masih kami akui," tegasnya.
Iqbal juga mengatakan kalaupun memang ada bukti pemalsuannya, seharusnya ada hasil uji lapor terlebih dahulu untuk membuktikan apakah itu asli atau tidak.
Namun tetap menghargai semua keputusan dari Kejati Sultra.
Dia juga telah siap untuk menghadapi pokok perkara yang menimpa kliennya. (mcr6/jpnn)