IR Ditangkap Terkait Investasi Bodong Rp 23,4 Miliar, Modusnya Mencengangkan
Yang lebih mencengangkan lagi, IR juga menjalankan modus lain berupa arisan sembako menggunakan koperasi.
Tak main-main, tersangka menghimpun uang sebesar Rp 23,4 miliar dari seluruh investornya yang berjumlah 837 anggota.
Modus operandi IR awalnya berjalan lancar hingga petaka pun muncul setelah dia kalah main trading .
"Karena dia sering main trading di Binomo dan kalah terus, akhirnya pelaku rugi Rp 2 miliar yang berimbas pada modus investasi bodongnya," ungkap Harun.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian menyebut tersangka IR terancam dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara serta denda Rp 200 miliar," tandas Handreas. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: