IR Ditangkap Terkait Investasi Bodong Rp 23,4 Miliar, Modusnya Mencengangkan
jpnn.com, CIBINONG - Kapolres Bogor AKBP Harun membeberkan modus investasi bodong bernilai Rp 23,4 miliar yang dijalankan tersangka berinisial IR (32).
Pelaku investasi bodong itu ditangkap oleh tim Polres Bogor di sekitar kediamannya di Desa Kiarasari, Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Harun menjelaskan modus operandi yang dijalankan IR yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi.
"Para nasabahnya ini dijanjikan keuntungan 40 persen di setiap bulannya," kata AKBP Harun di Mapolres Bogor, Cibinong Kamis (23/9).
Polisi menjerat IR atas kasus investasi bodong, penipuan, dan penggelapan dana terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tersangka IR pun mengaku investasi bodong itu mulai dijalankan pada 2019 dengan anggota para kerabat dan tetangganya sendiri.
Harun menyebut mereka rata-rata berinvestasi antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta dan dijanjikan keuntungan 40 persen dari jumlah investasi tiap bulan.
"Makannya banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi," ucap AKBP Harun yang mantan penyidik KPK itu.