Iraq Vonis Mati WN Belgia Eks ISIS
jpnn.com, BAGHDAD - Pengadilan Iraq menjatuhkan hukuman mati pada seorang pemuda Belgia karena menjadi anggota ISIS. Dilansir dari reuters pada Senin (18/3), hukuman tersebut menjadi salah satu dari hukuman bagi puluhan warga negara asing yang menghadapi hukuman mati di Iraq.
Iraq telah mengadili ratusan orang yang dicurigai sebagai anggota kelompok ISIS garis keras. Pengadilan Kriminal Pusat di Baghdad menyerahkan warga negara Belgia, Bilal Al Marchohi, 23, untuk dihukum mati karena melakukan operasi ISIS di wilayahnya.
Selama satu jam persidangan, hakim ketua membacakan bagian-bagian dari pengakuan Marchohi yang ditandatangani dan menunjukkan video dan foto-foto yang membuktikan keanggotaannya di dalam ISIS.
BACA JUGA: Kekhalifahan Hancur, ISIS Mulai Bergeriliya
Gambar-gambar dari telepon yang ditemukan miliknya pada saat penangkapannya menunjukkan, Marchohi membawa pistol dan isyarat-isyarat berafiliasi dengan ISIS. Beberapa foto memperlihatkan dia menggendong putranya yang masih bayi.
Awalnya Marchohi membantah semua tuduhan terhadapnya di pengadilan termasuk bahwa dia adalah anggota ISIS. "Saya seharusnya tidak dituntut di Iraq. Saya harus dituntut di Belgia. Saya adalah warga negara Belgia," kata Marchohi membela diri.
Hakim Jumaa Saidi mengatakan di pengadilan, foto-foto itu adalah bukti nyata bahwa Marchohi adalah anggota ISIS. Seorang penerjemah ditunjuk oleh hakim untuk Marchohi, yang berbicara dalam bahasa Inggris selama persidangan.
Marchohi juga diberikan pengacara yang ditunjuk pengadilan selama persidangan. Perwakilan konsuler Belgia juga menghadiri persidangan.