Irfan Widyanto Klaim Bukan Anggota Satgassus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - AKP Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice kematian Brigadir J mengeklaim bukan anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih pimpinan Ferdy Sambo.
Bantahan tersebut disampaikan Irfan Widyanto saat dicecar penasihat hukum Agus Nurpatri,
Sahala Panjaitan di ruang sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
AKP Irfan sendiri dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadi saksi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdakwa perkara itu.
Semua Sahala Panjaitan menanyakan Irfan Widyanto ihwal status keanggotaannya dalam Satgassus Merah Putih.
“Pada saat yang bersamaan Pak FS Kasatgas Merah Putih, Ari Cahya juga anggota Satgas, dan saksi juga anggota Merah Putih, benar?” tanya Sahala.
Namun, Irfan Widyanto hanya merespons dengan diam. Penasihat hukum Hendra Kurniawan itu kembali mengulang pertanyaannya.
“Saudara anggota Satgas Merah Putuh pada saat yang bersamaan waktu t8 Juli?” tanya penasihat hukum Hendr itu.