Sidang Obstruction of Justice: Henry Yosodingrat Merasa Diajari, Suaranya Meninggi
jpnn.com, JAKARTA - Debat sempat mewarnai persidangan perkara obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (29/12).
Awalnya agenda persidangan itu ialah mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk tiga terdakwa, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Adapun debat terjadi antara advokat senior Henry Yosodiningrat selaku penasihat hukum Irfan dengan JPU.
Pada persidangan tersebut, Henry meminta JPU menunjukkan berita acara penyitaan dua digital video recorder (DVR) CCTV dari Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.
“Tolong perlihatkan berita acara penyitaan terhadap barang bukti itu, karena dalam berkas perkara sudah kami teliti, kami tidak menemukan. Apakah seizin pengadilan, persetujuan pengadilan terhadap dua barang bukti itu?" ujar Henry.
Merespons itu, salah satu anggota JPU menyatakan pertanyaan Henry itu telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. JPU juga mengatakan BAP tentang hal itu juga sudah diperlihatkan.
?“Di persidangan sebelumnya sudah ditanyakan pengacara juga, sudah kami konfirmasi, malah di depan, ditanyakan lagi, Yang Mulia. Ini yang kedua kali," kata JPU.
Henry langsung menanggapi pernyataan JPU. Nada suaranya meninggi.