Irjen ATR/BPN: Mediasi Cara Terbaik Selesaikan Sengketa Tanah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya untuk mengurangi kasus sengketa dan konflik pertanahan.
Salah satunya melalui penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang sedang terjadi baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.
Hal tersebut dikatakan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal saat menghadiri Seminar Edukasi dan Solusi Sengketa Tanah dengan tajuk 'Penyelesaian Sengketa Tanah di Luar Pengadilan' yang diinisiasi oleh Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena) yang diadakan secara luring di Ratu Hotel, Serang pada Selasa (12/7).
Sunraizal mengatakan, Kementerian ATR/BPN dalam penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan bisa melalui proses litigasi maupun non litigasi.
"Dalam menangani kasus pertanahan proses non litigasi melalui metode mediasi adalah cara terbaik. Dengan mediasi, tidak perlu lagi proses peradilan yang dijalankan di pengadilan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara," ungkapnya.
Menurutnya, seminar tersebut bisa memberikan edukasi kepada masyarakat dalam menyelesaikan permasalah pertanahan melalui proses non litigasi salah satunya dengan metode mediasi.
"Kami meyakini kasus sengketa tanah dengan mediasi, musyawarah dapat menyelesaikan masalah dan bermanfaat serta menguntungkan kedua belah pihak,” tutur Sunraizal.
Dia menambahkan, penyelesaian melalui proses non litigasi juga memiliki keuntungan dan kelemahan dalam pelaksanaannya.