Irjen Dedi Hanya Menjawab Singkat Saat Ditanya Keterlibatan Fahmi Alamsyah di Kasus Brigadir J
Rabu, 10 Agustus 2022 – 18:59 WIB
“Jadi, kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, apabila kami temukan (keterlibatan Fahmi), akan diproses (hukum),” kata Sigit.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: