Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Irjen Eko Indra Mengeluarkan Maklumat, Masyarakat Sumsel Harus Tahu

Selasa, 25 Mei 2021 – 17:24 WIB
Irjen Eko Indra Mengeluarkan Maklumat, Masyarakat Sumsel Harus Tahu - JPNN.COM
Maklumat Kapolda Sumsel larangan memblokir jalan negara dalam aksi unjukrasa dan kegiatan masyarakat lainnya. Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/21

jpnn.com, PALEMBANG - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol.Eko Indra Heri mengeluarkan maklumat bernomor: MAK/08/V/2021 Tanggal 24 Mei 2021.

Maklumat berisi larangan pemblokiran jalan negara oleh masyarakat karena dapat mengganggu berbagai aktivitas, pendistribusian kebutuhan pokok, dan kepentingan umum lainnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Selasa (25/5) menjelaskan, maklumat tersebut dikeluarkan kapolda sebagai tindakan antisipasi terjadi kembali aksi unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan lintas Sumatera di Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Senin (17/5).

Masyarakat melakukan aksi pemblokiran jalan negara karena menolak kebijakan Pemkab Muratara tentang larangan menggelar pesta pada malam hari yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat dan terjadi penyalahgunaan narkoba.

“Melihat reaksi masyarakat memprotes kebijakan pemda yang berlebihan dengan memblokir jalan negara, kapolda menilai perlu mengeluarkan maklumat agar tidak terulang kembali aksi tersebut di lokasi yang sama dan daerah lainnya,” kata Kombes Supriadi.

Maklumat Kapolda Sumsel itu antara lain meminta agar setiap orang wajib mematuhi hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Dalam maklumat itu ditegaskan masyarakat dilarang melakukan penutupan/pemblokiran jalan dengan menggunakan batu, pohon, ban bekas, dan benda lainnya.

Kemudian masyarakat dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan bangunan lalu lintas hancur sehingga tidak bisa dipakai, perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan Lalu lintas, dan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan negara.

Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri menerbitkan maklumat tertanggal 24 Mei 2021, simak isinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News