Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Irjen Ferdy Sambo & Brigjen Hendra Kurniawan Masuk Klaster 4, Ancamannya Lumayan Tinggi

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 08:26 WIB
Irjen Ferdy Sambo & Brigjen Hendra Kurniawan Masuk Klaster 4, Ancamannya Lumayan Tinggi - JPNN.COM
CCTV kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang diletakkan di tembok pembatas antara garasi bagian depan rumah Irjen Ferdy Sambo dengan tetangga. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain menyidik kasus pembunuhan berencana, tim khusus juga menyidik perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J, dengan lima perwira Polri diduga kuat terlibat.

Kelimanya, yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Pol Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam).

Selanjutnya, Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri). (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Lima klaster saksi diduga kuat terlibat obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ada Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan.

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close