Irjen Iqbal: Kami akan Hajar dan Memiskinkan Bandar Narkoba
Untuk dua nama terakhir, diketahui masih berumur 19 tahun.
Mereka berperan sebagai kurir dengan tugas membawa serbuk haram tersebut sesuai perintah IL.
Para tersangka dibekuk tanpa perlawanan di dua lokasi, antara lain Kota Dumai dan Pekanbaru pada Jumat (15/1).
Dalam kasus ini sabu-sabu dibawa masuk oleh para sindikat dari Malaysia, melalui perairan Dumai.
Pergerakan para tersangka yang bertindak sebagai kurir ini justru dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas di Kabupaten Bengkalis, yang juga turut digulung polisi.
Sebanyak 11 tersangka saat ini sudah dijebloskan ke sel Polda Riau.
Mereka terancam hukuman berat, dengan kontruksi pidana hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Irjen Iqbal menyatakan tidak ada ampun bagi tersangka peredaran narkoba.