Irjen Lotharia Latif: Kalau tidak Bisa Mengikuti Aturan Polri, tak Usah jadi Polisi
jpnn.com, KUPANG - Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Lotharia Latif merespons tegas gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh seorang mantan polisi yang diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan perbuatan asusila terhadap seorang wanita di NTT.
Irjen Lotharia Latif menyatakan bahwa apabila ada polisi, khususnya di wilayah hukum Polda NTT, yang tidak mau mengikuti aturan Polri maka lebih baik tidak usah menjadi polisi.
"Kalau tidak bisa ikuti aturan Polri saat menjadi polisi, tidak usah jadi polisi," kata Irjen Lotharia Latif di Kupang, NTT, Selasa (23/11).
Dia menjelaskan bahwa di Polri itu, anggota bisa dipecat bukan hanya karena terlibat pidana saja.
Namun, kata dia, anggota bisa dipecat karena terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat.
Menurut Irjen Lotharia, anggota yang dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota kepolisian, bisa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat untuk menjaga pemuliaan profesi Polri.
Jenderal bintang dua itu mengatakan setiap orang dengan sadar untuk berbakti dan memilih profesi sebagai polisi, tidak dengan paksaan apa lagi pemaksaan itu datang dari Korps Bhayangkara.
Irjen Lotharia menegaskan pula bahwa Polri tidak pernah memaksa masyarakat untuk menjadi anggota Korps Bhayangkara.