Irjen Lotharia Latif Bentuk Tim Gabungan Untuk Tuntaskan Kasus Ambon Plaza
jpnn.com, AMBON - Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif membentuk tim penyidik gabungan polda dan Polresta Ambon terkait permasalahan di pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz).
Kapolda memerintahkan penyidik kepolisian agar segera menuntaskan kasus tersebut dan melakukan penyelidikan serta pengecekan legalitas dan status hukumnya secara lengkap dari semua pihak, baik Pemkot Ambon, pengelola dan pihak penyewa di tempat perbelanjaan tersebut.
"Saya sudah arahkan Kapolresta Ambon dan Direktur Reskrimum Polda Maluku untuk menuntaskan kasus ini dengan menindaklanjuti dua laporan polisi yang masuk, baik dari PT. MMG maupun pihak Asosiasi Pedagang. Bila ada unsur pidana maka proses hukum siapa pun yang terlibat,” kata Lotharia, di Ambon, Rabu (17/7).
Tercatat, ada dua laporan polisi yang dilaporkan oleh PT. Modern Multi Guna (MMG) di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, maupun dari Asosiasi Pedagang Ambon Plaza di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Setelah melakukan rapat teknis dan menerima laporan dari Kapolresta Ambon dan Direskrimum Polda , menurut Kapolda, ada hal-hal khusus yang perlu ditindaklanjuti.
Permasalahan Ambon Plaza, menurut dia, ada indikasi mulai terjadi sejak 1995 sampai dengan saat ini, dan makin mencuat setelah hak guna bangunan (HGB) selesai pada Juli 2024, sehingga perlu ada penyelidikan yang mendalam terhadap legalitas dan status hukum, dan akan dilakukan pemeriksaan, baik terhadap pihak Pemkot, pengelola PT MMG dan para penyewa kios.
Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon, kata Lotharia, selama ini telah melakukan langkah-langkah pengamanan dan tidak berpihak ke pihak mana pun serta tidak mencampuri urusan keperdataan seperti perjanjian kerja sama dan sewa menyewa antara para pihak.
Tetapi dalam perkembangannnya, menurut dia, perlu ada penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam adanya indikasi unsur pidana dalam permasalahan saat ini.