Irjen Nico Ungkap Modus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Jatim
jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyita sebanyak 5.589 sak atau sekitar 279,45 ton pupuk bersubsidi yang diselewengkan dari puluhan orang tersangka.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyebut pengungkapan kasus penyimpangan pupuk subsidi itu berawal dari penyelidikan melibatkan Dinas Pertanian dan Perdagangan Jatim.
Irjen Nico mengatakan Polda Jatim mencium adanya penyimpangan dalam ketersediaan pupuk subsidi, distribusi, dan harga.
Selanjutnya, Polda Jatim menerima sebanyak 17 laporan terkait pupuk ilegal. Dari 17 kasus itu, sebanyak 13 di antaranya telah ditangani.
Kasus-kasus tersebut tersebar di sembilan daerah di Jatim, yakni Kabupaten Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan.
"Dari laporan polisi itu kami menangkap 21 tersangka," ucap Irjen Nico di Surabaya, Senin (16/5).
"Modusnya, para tersangka membeli pupuk subsidi yang kemudian mengganti dengan (karung) pupuk nonsubsidi yang harganya berbeda," beber jenderal bintang dua itu.
Dia menyatakan pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk sebesar Rp 115 ribu.