Irjen Nico Ungkap Modus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Jatim
Namun, oleh pelaku diganti karung sehingga petani membeli harga bervariasi antara Rp 160 ribu sampai dengan Rp 200 ribu.
"Bisa bayangkan dengan jumlah sebanyak itu akan memberatkan petani. Para pelaku mengganti per saknya dan mendapatkan keuntungan dengan jumlah antara Rp 45 ribu sampai Rp 85 ribu per saknya," tutur Kapolda Jatim.
Dia menyebutkan para tersangka terus menjual pupuk di atas HET karena para petani sangat membutuhkannya.
Untuk mengelabui petugas, para tersangka juga menjual pupuk di luar Jatim, bahkan ada pupuk subsidi yang akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Timur dengan kapal.
Baca Juga: Banjir Darah di Jepara, AKBP Warsono Minta Warga Menahan Diri
Guna mengantisipasi kasus penyelewengan pupuk bersubsidi, Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim.
"Selanjutnya untuk pencegahan, kami koordinasi lebih lanjut terkait Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani," katanya. (ant/fat/jpnn)