Irjen Panca Sebut Kapolrestabes Medan Sudah Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
"Hal ini sesuai Pasal 7 Ayat (2) poin (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu kami tidak boleh menzalimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tetapi kenyataannya tidak tahu," kata Panca.
Dengan fakta di atas, Panca akhirnya menarik Kapolrestabes ke Polda Sumut. Dia diduga melakukan pelanggaran pengalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.
Baca Juga: Mbak Leli Agustin Tewas Ditembak di Kepala, Pelakunya Tak Disangka
"Jadi, Kapolrestabes kami tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang 160 juta, tetapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," tegas Panca. (cuy/jpnn)