Irjen Rikwanto: Jangan Sampai Ada Arogansi Petugas
Pusat perbelanjaan atau mal tutup, kecuali toko menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.
Tempat hiburan malam seperti diskotik, bar, pub, karaoke, biliar, bioskop, dan tempat hiburan lainnya tutup 100 persen.
Konstruksi hanya untuk pembangunan sarana negara dan infrastruktur publik.
Restoran dan rumah makan serta kafe hanya melayani bungkus.
Pelaksanaan ibadah berjemaah hanya 25 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Fasilitas umum ditutup. Kegiatan sosial, budaya, olahraga, dan keagamaan termasuk resepsi pernikahan dilarang.
Transportasi umum paling banyak 70 persen. Pelaku perjalanan disyaratkan kartu vaksin, PCR untuk pesawat, dan tes antigen untuk yang lainnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: