Irjen Rikwanto: Jangan Sampai Ada Arogansi Petugas
Dia mengingatkan jangan sampai aturan yang sudah ditetapkan dilanggar ataupun diabaikan.
Karena telah jelas, bagi yang melanggar bakal ditertibkan.
Khusus untuk penyekatan antarkota, Rikwanto menjelaskan demi mengurangi mobilitas penduduk, yang mana ada sektor-sektor yang tidak esensial, esensial dan kritikal yang telah diatur dalam PPKM level 4.
Jadi, Rikwanto mengimbau kalau tidak ada urusan penting dan mendesak, sebaiknya di rumah saja. Daripada harus diputar balik petugas atau ditindak saat penegakan prokes
“Mari kita bersama-sama mendukung kebijakan ini demi menekan penularan Covid-19 yang saat ini terus meningkat kasusnya," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
PPKM level IV berlaku mulai Senin (26/7) hingga 8 Agustus 2021.
Adapun yang diatur antara lain sekolah daring 100 persen, perkantoran 50 persen, non-esensial 75 persen, esensial dan kritikal 100 persen bekerja di kantor dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, supermarket dan pasar tradisional buka 50 persen kapasitas sampai pukul 20.00 WITA.