Irjen Syahardiantono Dikenal Tegas dan Tidak Mengenal Kompromi, Harus Bisa Membenahi Propam Polri
Kalau ditemukan ada unsur pidana, yakni menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti, kami minta Kapolri agar memproses secara hukum demi memulihkan kepercayaan masyarakat," kata Edi.
Menurutnya, tidak pantas ada anggota Polri membantu orang yang melakukan kejahatan, apalagi ada indikasi menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti. "Tindakan tersebut telah melukai hati masyarakat dan harus ada tindakan tegas untuk itu," ungkap Edi Hasibuan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri dan menggesernya sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam, mengatakan Kapolri Jenderal Listyo menerbitkan Surat Telegram Khusus Nomor 1628/VIII/KEP/2022 teranggal 4 Agustus 2022 yang menyebutkan 10 perwira dimutasi dan lima dipromosikan.
Selain Ferdy Sambo, dalam surat telegram itu berisi pencopotan Brigjen Hendra Kurniawan dari Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri dan Brigjen Benny Ali dari jabatan sebagai Karo Provost. Selain itu, sejumlah perwira berpangkat Kombes, AKBP, Kompol, dan AKP ikut dimutasi.
Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan para perwira itu dimutasi sebagai perwira di Yanma Polri dalam status pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) Polri.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa, apabila terbukti terdapat pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur,” ujar Dedi.
Pencopotan Ferdy Sambo buntut dari insiden tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).