Irjen Toni Harmanto Perintahkan Jajaran Tangkap Pemodal Tambang Ilegal
Kamis, 07 Oktober 2021 – 18:38 WIB
Selain itu, lanjutnya, juga ada peralatan para tersangka yang dimusnahkan di lokasi tersebut di antaranya, motor sebanyak 364 unit, ring besi sebanyak 37 buah, mesin sedot air 30 unit, tangki tedmond sebanyak 102 buah, satu unit senjata api rakitan, dan pondok kayu sebanyak 674 unit.
"Sumur-sumur itu juga sudah ditutup menggunakan alat berat. Ke depan diharapkan segera dilakukan pemulihan lingkungan oleh instansi terkait di sana," imbuhnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 36 Angka 19 Ke-2 dan Pasal 40 Angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 60 miliar. (antara/jpnn)